Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Terbukti Judi Online Langsung Dicopot

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:42:00 WIB
Mendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Terbukti Judi Online Langsung Dicopot
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons temuan PPATK soal judi online (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memberikan sanksi tegas jika memang benar ada penjabat (pj) kepala daerah yang terbukti bermain judi online. Laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan didalami.

"Saya tidak tahu apakah definitif atau pj. Karena sekarang kan definitif hasil Pilkada 2020 ada 270, sementara pj 273. Nah saya belum tahu ini siapa saja, nanti saya akan proaktif mempertanyakan, minta informasi kepada PPATK," kata Tito di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Tito melanjutkan, kalau memang benar adanya, dia akan meminta kepada jajaran Inspektorat Kemendagri untuk melakukan klarifikasi. Jika transaksi mencurigakan itu benar mengarah untuk judi online, Kemendagri akan memberikan peringatan.

Sanksi berupa peringatan ini jika memang kasus tersebut ditemukan masih kecil dan baru mencoba bermain judi online.

"Tapi kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering, kalau dia pj mungkin saya akan ganti ya. Sampaikan aja itu. Tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 tadi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut ada modus unik dalam judi online. Para bandar datang ke kampung-kampung dan meminta para petani untuk membuka rekening.

"Mereka buka (rekening) dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan. Nah ribuan ini dijual, ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih 100.000 kepada para pemilik nama tadi," ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut