Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi tersebut disampaikan alasan adanya pembatasan kegiatan.
“Mencermati perkembangan pandemi covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus covid-19 diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi covid,” demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2020 kemarin.
Terdapat sembilan instruksi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. Berikut isi lengkapnya:
1. Khusus kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta
b. Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya
c. Gubernur Banten dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
d. Gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo
f. Gubernur Jawa Timur dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
(Kepada kepala daerah di atas) mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan penularan virus covid-19.