Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kirim 106.000 Pakaian untuk Korban Bencana Sumatra, Mendagri: Bukan Reject, Full Baru
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:12:00 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

4.      Pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter yang tersebut pada diktum ketiga. Dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan keempat  parameter   dan  pertimbangan   lain untuk  memperkuat upaya pengendalian covid-19.

5.      Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud   pada   diktum    kedua, agar   daerah   tersebut   lebih mengintensifkan kembali protokol  kesehatan (menggunakan  masker yang  baik  dan benar, mencuci tangan  menggunakan  sabun  atau hand sanitizer,   menjaga  jarak  dan  menghindari  kerumunan  yang berpotensi   menimbulkan  penularan). Disamping  itu   memperkuat kemampuan  tracking,   sistem  dan  manajemen   tracing,   perbaikan treatment termasuk  meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU),  maupun tempat isolasi/karantina).

6.      Pengaturan  pemberlakuan   sebagaimana   dimaksud  pada  diktum kedua berlaku mulai tanggal 11  Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk itu  para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh  pemangku    kepentingan ( stakeholder) terkait,  secara berkala,  harian,  mingguan dan bulanan untuk  melakukan pembatasan  dan  upaya  upaya  lain. Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik  pembatasan  dimaksud  sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

7.      Kepada  Gubernur dan Bupati/Wali  kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud  pada  diktum  kesatu  tetap  memperkuat  dan meningkatkan  sosialisasi  dan  penegakan  hukum  terhadap pelanggaran protokol  kesehatan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut