Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kirim 106.000 Pakaian untuk Korban Bencana Sumatra, Mendagri: Bukan Reject, Full Baru
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:12:00 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi tersebut disampaikan alasan adanya pembatasan kegiatan.

“Mencermati perkembangan pandemi covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus covid-19 diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi covid,” demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2020 kemarin.

Terdapat sembilan instruksi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. Berikut isi lengkapnya:

1.        Khusus kepada:

a.      Gubernur DKI Jakarta

b.      Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya

c.      Gubernur Banten dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

d.      Gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya

e.      Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo

f.        Gubernur Jawa Timur dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya

g.      Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya

(Kepada kepala daerah di atas) mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan penularan virus covid-19.

2.      Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu terdiri dari

a.      Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat

b.      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

c.      Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap  dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

d.      Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan dan minim di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu juga pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00

e.      Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f.        Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3.      Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:

a.      Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

b.      Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

c.      Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

d.      Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

4.      Pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter yang tersebut pada diktum ketiga. Dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan keempat  parameter   dan  pertimbangan   lain untuk  memperkuat upaya pengendalian covid-19.

5.      Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud   pada   diktum    kedua, agar   daerah   tersebut   lebih mengintensifkan kembali protokol  kesehatan (menggunakan  masker yang  baik  dan benar, mencuci tangan  menggunakan  sabun  atau hand sanitizer,   menjaga  jarak  dan  menghindari  kerumunan  yang berpotensi   menimbulkan  penularan). Disamping  itu   memperkuat kemampuan  tracking,   sistem  dan  manajemen   tracing,   perbaikan treatment termasuk  meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU),  maupun tempat isolasi/karantina).

6.      Pengaturan  pemberlakuan   sebagaimana   dimaksud  pada  diktum kedua berlaku mulai tanggal 11  Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk itu  para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh  pemangku    kepentingan ( stakeholder) terkait,  secara berkala,  harian,  mingguan dan bulanan untuk  melakukan pembatasan  dan  upaya  upaya  lain. Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik  pembatasan  dimaksud  sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

7.      Kepada  Gubernur dan Bupati/Wali  kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud  pada  diktum  kesatu  tetap  memperkuat  dan meningkatkan  sosialisasi  dan  penegakan  hukum  terhadap pelanggaran protokol  kesehatan Covid-19.

8.      Kepada  seluruh Gubernur dan Bupati/Wali  kota:

a.      Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota  sampai  dengan  desa. Khusus  untuk  wilayah desa, dalam penanganan  dan  pengendalian  pandemi  covid-19 dapat  menggunakan anggaran  pendapatan  dan  belanja  desa (APBDes)  secara akuntabel, transparan  dan bertanggung jawab

b.      Berupaya  untuk  mencegah dan  menghindari  kerumunan  baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP,  Polri dan melibatkan TNI)

9.      Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal dikeluarkan

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut