Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Pastikan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN meski Daerah Kesulitan Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Ungkap 79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN, Butuh Tambahan Dana

Rabu, 05 Agustus 2026 - 15:51:00 WIB
Mendagri Ungkap 79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN, Butuh Tambahan Dana
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar memprioritaskan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan membayar gaji pegawai. Menurut Tito, usulan tersebut bertujuan membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal agar tetap mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai.

"Saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, kalau bisa DBH yang kurang bayar, diberikan kepada, dibayarkan kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah agak kesulitan mereka. Super prioritasnya seperti itu," kata Tito di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Tito mengungkapkan, Kemendagri mengidentifikasi terdapat 79 pemda yang membutuhkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji pegawai. Selain itu, tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.

"Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau enggak salah hampir Rp3,5 triliun gitu yang kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp14-an triliun," ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan pemda harus terlebih dahulu melakukan efisiensi anggaran sebelum meminta bantuan pemerintah pusat. Kemendagri akan menurunkan tim untuk mengevaluasi kondisi keuangan daerah dan memastikan langkah efisiensi telah dijalankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut