Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya soal Latar Belakang Orang Tua Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: dari Kalangan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Mendikbud: Satu Izin yang Harus Dipenuhi, Orang Tua Harus Setuju Anaknya Sekolah

Senin, 15 Juni 2020 - 17:40:00 WIB
Mendikbud: Satu Izin yang Harus Dipenuhi, Orang Tua Harus Setuju Anaknya Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan pembukaan sekolah dapat dilakukan di zona hijau di tengah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Untuk tahap pertama, SMP dan SMA yang dibuka kembali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, selain syarat berada di zona hijau, sekolah bisa kembali dibuka jika telah mendapat izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Syarat lainnya, satuan pendidikan harus memenuhi cek lis yang disyaratkan mengenai pertemuan tatap muka dalam belajar mengajar.

"Tapi ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi yaitu orang tua harus setuju anaknya pergi sekolah. Misalnya zona hijau, 3 poin itu terpenuhi, tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan anaknya untuk sekolah, murid itu diperbolehkan belajar dari rumah," katanya.

Nadiem menyampaikan hal itu dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020). Pembukaan sekolah, menurut dia, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagai contoh, kapasitas kelas hanya boleh 50 persen.

Sementara syarat sekolah yang memenuhi cek lis kesiapan satuan pendidikan untuk protokol kesehatan yaitu memiliki sarana sanitasi, akses terhadap fasilitas kesehatan seperti puskemas, mewajibkan menggunakan masker dan memiliki thermogun.

"Warga satuan pendidikan dilarang ke sekolah jika memiliki penyakit penyerta dan tidak memiliki akses transportasi yang membuatnya tidak dapat menjaga jarak aman," ujar Nadiem.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut