Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan, Nadiem Makarim Salam Hormat ke Guru di Hari Pahlawan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka di sekolah diperbolehkan jika memenuhi syarat. Kendati demikian, tidak semua jejang boleh memulai kegiatan pendidikan tersebut.

“Untuk tahap petama yaitu hanya jejang SMA/SMK dan SMP. Jadi hanya tingkat menengah,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).

Nadiem mengatakan, jejang SD diperbolehkan memulai tahap belajar-mengajar dua bulan setelahnya. Adapun PAUD masih belum diperbolehkan dulu.

Kapan sekolah itu dibuka? Nadiem mengatakan, ada empat syarat yang harus dipenuhi supaya kegiatan belajar-mengajar dapat dilakukan. Petama, sekolah tersebut berada di daerah yang masuk kategori Zona Hijau.

“Bagaimana Zona Hijau itu, nanti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang akan menjelaskan,” kata Nadiem.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut