Mendikbud: Zonasi Bukan Hanya untuk Siswa Baru, tapi Tenaga Didik Juga
Mendikbud bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan edaran bersama terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018. Penerapan PPDB yang menyimpang dari permendikbud itu, kata dia, tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN.
Kendati demikian,Muhadjir mengatakan, penetapan zona pada PPDB itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif. Sebagai contoh, dikarenakan kendala akses ataupun daya tampung sekolah, maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai perinci, sehingga pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik.
“Jadi, kalau memang daerah ada kondisi tertentu, bisa disesuaikan. Cukup ada perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah mengenai hal ini,” ujarnya.
Semua bisa sekolah
Muhadjir menjelaskan, pendekatan zonasi yang dimulai dari penerimaan siswa baru dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik, tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi. “Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya,” tuturnya.
Dia menegaskan, pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. “Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non-excludable, non-rivarly, dan non-discrimination,” ungkapnya.