Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Mendikdasmen Segera Koordinasi dengan Sri Mulyani terkait Putusan MK soal SD-SMP Gratis

Senin, 02 Juni 2025 - 15:39:00 WIB
Mendikdasmen Segera Koordinasi dengan Sri Mulyani terkait Putusan MK soal SD-SMP Gratis
Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kemenkeu untuk pelaksanaan putusan MK soal SD-SMP gratis. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," tuturnya.

Terkait kemungkinan penerapan kebijakan mulai tahun ajaran 2025/2026, Mu'ti mengatakan hal tersebut memerlukan perubahan anggaran di tengah tahun yang harus dibahas bersama Kemenkeu dan DPR.

"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.

"Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Dan yang ketiga baru nanti kita menyusun skema kira-kira apa yanh bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut