Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus
Advertisement . Scroll to see content

Mengaku Diancam Suami Terdakwa, Saksi Lapor ke Hakim Tipikor

Rabu, 28 Maret 2018 - 01:02:00 WIB
Mengaku Diancam Suami Terdakwa, Saksi Lapor ke Hakim Tipikor
terdakwa ‎Bupati Kukar Kalimantan Timur nonaktif Rita Widyasari. (Foto: Sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dalam persidangan terdakwa ‎Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur nonaktif Rita Widyasari, seorang saksi yang dimintai keterangan mengaku diancam oleh suami terdakwa.

Saksi tersebut adalah General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto. Dialah yang mengungkap adanya dugaan suap Rp5 miliar sebagai ke oknum internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan ayah Rita, almarhum Syaukani Hasan Rais pada 2010.

Dalam persidangan, Hanny menyampaikan kepada majelis hakim bahwa adik dan keluarganya diancam oleh suami Rita, Endry Efran Syafran alias Benny. Benny, tutur Hanny, datang menemui adik Hanny bernama Yori Kristianti dan mengancam agar Hanny jangan bicara dan menulis yang macam-macam. Bahkan kedatangan dan ‎dugaan ancaman Benny terekam kamera tersembunyi (CCTV).

"Benny sampaikan, bilang Hanny 'jangan ngomong macam-macam, jangan nulis macam-macam, nanti saya tuntut dia'. Justru diancam, saya semakin datang di sini (ke pengadilan) karena Allah. Keluarga saya terancam jadinya, Saya akan tindaklanjuti (melaporkan ke polisi)," kata Hanny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ketua Majelis Hakim Sugiyanto mengatakan, majelis hakim mengerti dengan kondisi tersebut. Atas dugaan tersebut, tutur hakim Sugiyanto, Hanny dan adiknya punya hak untuk menindaklanjuti atau tidak dengan melaporkan Benny ke polisi. Selain itu, Hanny bisa melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan.

"Silahkan ditindaklanjuti lapor polisi atau LPSK kan begitu. Bisa lapor ke LPSK (untuk perlindungan). Di sini (ruang pengadilan memberikan keterangan) tetap posisi bebas," ujar hakim Sugiyanto.

Diketahui, dugaan alokasi Rp5 miliar untuk oknum KPK diungkap Hanny dalam dua persidangan untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3). Pertama, dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Kedua, persidangan terdakwa Rita Widyasari dan mantan anggota DPRD Kabu‎paten Kukar sekaligus Ketua Tim 11 (Tim Sukses Pemenangan Rita dalam Pilkada) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.‎

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut