Mengaku Tak Pernah Terima Rp35,8 Miliar dari Bos MIT, Nurhadi Sebut Dinikmati Sendiri oleh Menantunya
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) sekaligus mantan Sekretaris MA, Nurhadi mengaku tak pernah menerima uang Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto seperti yang didakwakan. Dia menyebut uang Rp35,8 miliar dari Hiendra dinikmati sendiri oleh menantunya, Rezky Herbiyono.
Hal itu disampaikan Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kali ini beragendakan pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Dia (Rezky) bilang untuk kerja sama dengan Hiendra, tapi dia mengakui (juga) untuk keperluan dia (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan menghire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua," ucap Nurhadi, Jumat (26/2/2021).
Nurhadi mengatakan dirinya sempat mempertanyakan penerimaan uang itu langsung kepada Rezky.
"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu persatu? Ada tidak ke mana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ucapnya.
Sepengetahuan Nurhadi, Rezky menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk bisnis jual-beli tas hingga sepatu.
"Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya tidak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," tuturnya.
Nurhadi memastikan uang itu memang digunakan untuk kebutuhan bisnis Rezky. Sebab, Nurhadi pernah melihat barang-barang yang dibeli Rezky kemudian dijual kembali.
"Salah satunya itu. Salah satunya dijelaskan kepada saya. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada
barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum Nurhadi. Rudjito mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima Rezky Herbiyono dari Hiendra Soenjoto.
Dijelaskan Rudjito, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Di mana, Rezky dan Hiendra memang rencananya akan kerjasama di proyek tersebut.
"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Rudjito menyatakan kliennya membantah telah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, dia menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Tegas tadi, ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yg disebut dalam dakwaan," ucap Rudjito.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Editor: Rizal Bomantama