Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa agar Lolos CPNS Menurut Islam dan Diberi Kemudahan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Advertisement . Scroll to see content

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:01:00 WIB
Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya
Ilustrasi PNS (dok. Pemprov DKI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selama masa percobaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok. Setelah resmi menjadi PNS, barulah mendapatkan gaji 100 persen.

Lalu, mengapa gaji CPNS hanya sebesar 80 persen?

Kebijakan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua CPNS sejak lama. 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan:

“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.” 

Artinya, selama masa percobaan sebagai CPNS, pegawai menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima oleh PNS pada golongan yang sama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut