Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Mengapa Pemeriksaan Jaksa Kini Harus Seizin Jaksa Agung? Ini Alasan Burhanuddin

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:42:00 WIB
Mengapa Pemeriksaan Jaksa Kini Harus Seizin Jaksa Agung? Ini Alasan Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan peraturan yang berpotensi kontroversial. Peraturan tersebut yakni Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang salah satu poinnya mengatur pemeriksaan jaksa diduga terlibat tindak pidana harus seizin Jaksa Agung.

Pedoman 7/2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana diterbitkan pada 6 Agustus 2020. Beleid ini diteken Burhanuddin.

“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” kata Jaksa Agung dalam Pedoman 7/2020, dikutip Selasa (11/8/2020).

Izin itu tidak keluar serta-merta. Untuk mendapatkan izin Jaksa Agung, aparat penegak hukum harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1-14 Bab II Pedoman 7/2020.

Pasal 1 Bab II menyatakan, untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang disangka melakukan tindak pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut