JAKARTA, iNews.id - Haji furoda 2022 tengah ramai dibicarakan karena sebanyak 46 jemaahnya terpaksa dideportasi. Padahal, haji furoda biayanya tak main-main bisa mencapai Rp300 juta per orang untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Apakah Haji Furoda Legal?
Haji furoda adalah layanan haji yang visanya didapatkan sendiri dari pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Sehingga, keberadaan haji furoda adalah legal.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief haji furoda menggunakan kuota di luar haji resmi pemerintah. Untuk mendapatkan visanya, calon jemaah bisa membeli langsung di travel haji furoda terpercaya, seperti Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Editor : Puti Aini Yasmin