Mengenal Sengketa Tanah: Langkah Penyelesaian dan Contoh Kasusnya
JAKARTA, iNews.id - Mengenal sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya. Sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda pada objek yang sama.
Salah satu jenis sengketa yang sering terjadi adalah sengketa tanah. Sengketa tanah dapat terjadi antara individu, kelompok, atau bahkan pemerintah.
Merangkum dari beberapa sumber, Selasa (26/9/2023) berikut penjelasan mengenai sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya.
Sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Penjelasan ini diatur dalam UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011.
Menurut Rusmadi Murad dalam buku Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, sengketa hak atas tanah, yaitu: timbulnya sengketa hukum adalah bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut menurut Rusmadi Murad, sifat permasalahan sengketa tanah ada beberapa macam, yaitu :
1. Masalah atau persoalan yang menyangkut prioritas untuk dapat diterapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang berstatus hak, atau atas tanah yang belum ada haknya.
2. Bantahan terhadap suatu alas hak/bukti perolehan yang digunakan sebagai dasar pemberian hak (perdata).
3. Kekeliruan atau kesalahan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yang kurang atau tidak benar.
4. Sengketa atau masalah lain yang mengandung aspek-aspek sosial praktis/bersifat strategis.
Menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, Pasal 1 butir 1: Sengketa Pertanahan adalah perbedaan pendapat mengenai, keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah, dan pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya serta penerbitan bukti haknya, antara pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Lalu, sengketa tanah sendiri dibagi dalam tiga klasifikasi yaitu:
Kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
Kasus sedang, meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.
1. Ajukan Pengaduan ke Kantor Pertahanan
Jika Anda ingin menyelesaikan sengketa tanah, Anda harus mengajukan pengaduan ke kantor Badan Pertanahan yang paling dekat dengan letak terjadinya sengketa. Anda juga dapat mengajukan pengaduan melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional.
2. Lengkapi Berkas Aduan
Setelah mengajukan pengaduan, Anda harus melengkapi berbagai berkas yang diperlukan. Berkas-berkas tersebut harus mencakup identitas pengadu dan bukti yang berkaitan dengan pengaduan.
3. Mengumpulkan Data yang Autentik
Setelah menerima berkas pengaduan, petugas dari Badan Pertanahan Nasional akan mengumpulkan berbagai data yang berkaitan dengan sengketa tanah. Data-data tersebut meliputi data yuridis, data fisik, dan data pendukung lainnya.
4. Melakukan Mediasi
Setelah mengumpulkan data yang autentik, Badan Pertanahan Nasional akan melakukan mediasi antara kedua pihak yang bersengketa. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah secara musyawarah.
5. Perubahan Data dan Pembatalan
Jika mediasi tidak berhasil, Badan Pertanahan Nasional akan membuat keputusan berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Data yang berkaitan dengan sengketa tanah akan diubah atau dibatalkan.
6. Menyerahkan Hak Lama
Setelah keputusan dibuat, pihak yang bersengketa harus menyerahkan data hak lama ke Badan Pertanahan Nasional. Penyerahan data harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional.
7. Keluarnya Kekuatan Hukum
Setelah data hak lama diserahkan, Badan Pertanahan Nasional akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa tanah. Pengadilan akan mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum yang harus diikuti oleh kedua pihak yang bersengketa.
Kasus Sengketa Tanah Salve Veritate Tahun 2021
Perkara kasus mafia tanah ini bermodus mal-administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, di Cakung, Jakarta Timur, dengan tanah seluas 7,78 hektar.Awalnya, PT Salve Veritate yang merupakan pemilik lahan kaget dan tidak terima ketika tanahnya menjadi obyek sengketa karena diakui oleh orang lain.
Tanah milik PT Salve Veritate sejumlah 38 bidang dengan total luas 77.582 meter persegi yang terletak di Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur, itu berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Menindaklanjuti laporan kuasa hukum, akhirnya Kementerian ATR/BPN memeriksa kelengkapan dokumen tanah yang semula atas nama PT Salve Veritate tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, Sertifikat HGB PT Salve Veritate tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertifikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur.
Demikianlah, ulasan mengenai sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya.
Editor: Komaruddin Bagja