Menjaga Nilai Tukar Rupiah: Saatnya Transformasi Peran Gubernur BI
Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D.
Rektor Universitas Paramadina
Ekonom Senior Indef
APA tugas Bank Indonesia (BI) sesuai dengan undang-undang? Jawabannya tunggal, yaitu menjaga nilai rupiah. Bagaimana dengan nilai tukar rupiah yang terpuruk saat ini? Jawabannya terkait langsung dengan tugas BI.
Di media mainstream, media online, dan media sosial terjadi kesalahpahaman. Kesalahan kebijakan kerap diarahkan kepada Menteri Keuangan yang selalu disorot sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kejatuhan nilai tukar rupiah saat ini. Padahal, naik turunnya nilai tukar berada di bawah tanggung jawab BI dan tentu pemerintah secara keseluruhan. BI yang bertanggung jawab terhadap kondisi nilai tukar yang terpuruk saat ini.
Jadi, ke depan gubernur BI yang baru adalah pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap masa depan stabilitas nilai tukar rupiah. Tentu saja BI tidak bekerja sendiri. Memang tidak pernah ada lembaga pemerintah di mana pun yang mampu menyelesaikan seluruh tanggung jawab dan kebijakannya secara sendiri.
BI diwajibkan oleh undang-undang untuk berkoordinasi dengan pemerintah. BI tidak dapat menjaga nilai rupiah sendiri sehingga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi, serta Kementerian Perindustrian. Kuat atau lemahnya nilai tukar rupiah sangat berkaitan dengan kinerja perdagangan internasional, investasi, dan kebijakan fiskal. Namun, stabilitas nilai tukar tetap berada dalam tanggung jawab BI.
Meskipun pelemahan nilai tukar seperti yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh sektor riil, seperti perdagangan, investasi, dan devisa, hal itu tidak menghilangkan tanggung jawab BI. Karena itu, koordinasi merupakan keharusan dan menjadi tanggung jawab mutlak BI dalam menjaga nilai tukar.