Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Hantavirus! Kemenkes Pantau 1 WNA di Jakarta Kontak Erat dengan Pasien Klaster MV Hondius
Advertisement . Scroll to see content

Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai Makan Korban Jiwa, Dilarang Overwork!

Sabtu, 09 Mei 2026 - 14:34:00 WIB
Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai Makan Korban Jiwa, Dilarang Overwork!
Kemenkes merombak sejumlah aturan program dokter internship, salah satunya terkait pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang pertama adalah kita ingin memastikan bahwa batas jam kerja 40 jam itu harus dilakukan 8 jam sehari, 5 hari seminggu. Jadi tidak bisa dipadat-padatkan sehingga membuat keletihan,” ujar Budi dalam video.

Tak hanya itu, jumlah cuti dokter internsip juga akan ditambah dari sebelumnya empat hari menjadi 10 hari, di luar cuti sakit dan cuti hamil. Kemenkes juga menghapus aturan prolong bagi dokter internsip yang sakit hingga satu bulan. 

Artinya, peserta tidak perlu mengganti masa tugas selama sakit satu bulan tersebut. “Kalau orang sakit selama satu bulan misalnya, ya sudah dia tidak usah mengganti yang satu bulan,” katanya.

Selain itu, dokter pendamping juga diwajibkan selalu hadir untuk mengawasi dan membina peserta internsip. Budi menegaskan dokter internsip tidak boleh dijadikan pengganti tenaga medis tetap di rumah sakit.

Meski begitu, Budi menjelaskan bahwa durasi internsip tetap dipertahankan selama satu tahun. Adapun keputusan tersebut disesuaikan dengan standar negara ASEAN dan G20.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut