Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Menkes Ungkap 458 RS Belum Terakreditasi Pelayanan JKN-KIS

Senin, 07 Januari 2019 - 19:55:00 WIB
Menkes Ungkap 458 RS Belum Terakreditasi Pelayanan JKN-KIS
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

"Akreditasi merupakan bentuk pedindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang Iayak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945," ungkapnya.

Menurutnya, akreditasi dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.

Pihaknya memberi kesempatan kepada 458 RS yang belum terakreditasi untuk segera melengkapi persyaratan akreditasinya hingga Juni 2019. "Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut