Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Dorong Perubahan Alokasi Dana Pendidikan 
Advertisement . Scroll to see content

Menko PMK: Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:25:00 WIB
Menko PMK: Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis
Menko PMK Pratikno. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan. Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat 3,9 juta anak tidak bersekolah, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.

Diketahui, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut