Istana Respons MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Tunggu Arahan Presiden
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib menggratiskan pendidikan di tingkat SD dan SMP sederajat. Ketentuan ini harus dijalankan bagi sekolah yang berstatus negeri maupun swasta.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengaku belum membaca salinan putusan tersebut secara utuh. Dia akan meminta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan ini.
"Kita juga belum baca putusannya, saya baru dengar aja dari berita, kita juga belum baca putusannya. Tentu nanti kita minta petunjuk dan arahan dari presiden," ujar Hasan Nasbi di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dia mengatakan, kesiapan pemerintah terkait anggaran untuk menerapkan kebijakan ini akan disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Coba tanya ke Kemendikdasmen," tuturnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP sederajat baik yang bestatus negeri maupun swasta secara bertahap.