Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa Jadi Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72, Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan
Advertisement . Scroll to see content

Menko PMK: Tuntutan Aremania Sebagian Besar Bisa Dipenuhi Kapolri

Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:47:00 WIB
Menko PMK: Tuntutan Aremania Sebagian Besar Bisa Dipenuhi Kapolri
Menko PMK Muhadjir Effendy (Avirista Midaada/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini Kemenko PMK tengah fokus menyantuni para korban. Terkait korban luka yang sempat membayar pengobatan ke rumah sakit atau klinik, uang itu akan dikembalikan lagi ke korban.

"Pokoknya komitmen pemerintah yang meninggal diberi santunan, sementara yang cedera dirawat dengan gratis," kata dia. 

Muhadjir meminta korban atau keluarga korban yang belum mendapat santunan segera melapor ke pihaknya atau pemerintah daerah setempat.

"Sehingga kalau ada mereka yang korban meninggal dunia belum dapat santunan itu, itu silakan lapor. Bisa lapor ke saya langsung ke Kemenko PMK, terutama Deputi II Bidang Kebencanaan, bisa juga ke pemda setempat," kata Muhadjir.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut