Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
Advertisement . Scroll to see content

Menko PMK: Usulan Batas Usia Bermedsos akan Diputuskan di Sidang Kabinet

Senin, 20 Januari 2025 - 11:42:00 WIB
Menko PMK: Usulan Batas Usia Bermedsos akan Diputuskan di Sidang Kabinet
Menko PMK Pratikno. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno angkat suara terkait usulan batas usia bermedia sosial. Dia menuturkan, usulan itu akan diputuskan di sidang kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi nanti sikap pemerintah akan menjadi sikap bersama dari berbagai lintas kementerian yang diputuskan di sidang kabinet,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu masukan tambahan untuk memperdalam batasan penggunaan media sosial. Masukan-masukan itu akan dibahas lintas kementerian.

Pemerintah bakal Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedsos
Pemerintah bakal Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedsos

“Nanti keputusannya seperti apa, nanti kita akan bahas di internal pemimpin,” kata dia.

Pratikno mengatakan media sosial harus dilihat dari sisi positif dan negatif. Nantinya, sikap pemerintah akan diungkapkan setelah sidang kabinet. 

Meski begitu, Pratikno menegaskan aturan media sosial akan menjadi domain oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Nah, nanti seperti apa keputusannya kita tunggu. Tapi acara hari ini adalah sebagai rangkaian dari upaya kita untuk memperdalam pengetahuan, menggali pengalaman agar kita bisa menentukan kebijakan yang lebih baik. Nah, justru itu tadi yang saya sampaikan, ini yang nanti kita akan rumuskan secara besar-besar,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut