Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Tugasnya
"Memutuskan: membentuk tim percepatan reformasi hukum," demikian dikutip dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum, Sabtu (27/5/2023).
Dalam keputusan Mahfud MD tersebut, tim percepatan reformasi hukum nantinya mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Adapun, agenda prioritas dimaksud meliputi, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Adapun, dalam susunan keanggotaan tim percepatan reformasi hukum terdiri atas, pengarah; ketua, wakil ketua, sekretaris; dan kelompok kerja. Sementara itu, kelompok kerja dalam tim percepatan reformasi hukum ini mempunyai tugas di antaranya, menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim.
Kemudian, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua tim untuk disampaikan kepada Pengarah.
Masa kerja tim percepatan reformasi hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Menteri Koordinator ini atau tepatnya, per tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Tapi, masa kerja tim percepatan reformasi hukum dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq