Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RS Militer Diduga Tolak Autopsi Jenazah Prada Lucky, TNI AD Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Menko Polkam Awasi Kasus Kematian Prada Lucky, Pastikan Proses Hukum Adil

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:19:00 WIB
Menko Polkam Awasi Kasus Kematian Prada Lucky, Pastikan Proses Hukum Adil
Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, sebanyak 20 prajurit ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban tewas diduga akibat dianiaya oleh seniornya.

Awalnya, empat prajurit yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersangka kemudian bertambah setelah 16 prajurit lain diperiksa intensif.

Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843.

Batalyon itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan lalu untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu.

Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.

Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu 6 Agustus 2025.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut