Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Menkominfo: Wartawan Harus Tegakkan Kode Etik

Kamis, 24 Mei 2018 - 01:37:00 WIB
Menkominfo: Wartawan Harus Tegakkan Kode Etik
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan wartawan agar menegakkan kode etik selama menjalankan tugas-tugas jurnalistik.(Foto: iNews.id/Dini Listiyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan jurnalis untuk selalu menegakkan kode etik selama menjalankan tugas. Pasalnya, profesi jurnalis tidak hanya dibatasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi juga oleh kode etik.

“Kita harus menghargai, harus menegakkan yang namanya etika dalam profesi. Wartawan adalah profesi yang tidak diatur melalui aturan sebagaimana peraturan pemerintah, peraturan menteri, tetapi dibatasi oleh etika,” ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Dia menilai telah terjadi perubahan besar selama 20 tahun reformasi dalam kebebasan pers. Sebagai contoh, di zaman ini media tidak perlu lagi meminta izin kepada Departemen Penerangan—yang sekarang berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu, kata Rudiantara, satu-satunya undang-undang yang tidak disertai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Itu menunjukkan independensi pers di Indonesia. Kalau ada PP atau permen, berarti pemerintah ikut-ikutan (mengintervensi pers),” tuturnya.

Rudiantara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan hal-hal berkaitan dengan jurnalistik kepada Dewan Pers serta konstituennya dari asosiasi jurnalis untuk menjaga independensi wartawan tersebut. Sejumlah negara, kata dia, bahkan belajar mengenai kebebasan pers di Indonesia yang ditahbiskan sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 ini.

Dalam kebebasan pers, Rudiantara mengingatkan media agar diverifikasi oleh Dewan Pers dan hanya mendukung jurnalis yang menerapkan profesionalitas dalam menjalankan tugas. “Media harus terverifikasi, kalau yang abal-abal tidak usah didengarkan. Yang saya dukung yang terverifikasi,” ucapnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut