Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Perlihatkan Para Tersangka Kasus Pajak ke Publik, Ungkit KUHAP Baru
Advertisement . Scroll to see content

Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Senin, 05 Januari 2026 - 21:54:00 WIB
Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan progresif yang bertujuan membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik. Salah satunya terkait penanganan perkara yang kini memiliki kepastian hukum karena jangka waktu penanganan diatur secara ketat.

Selain itu, pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi. KUHAP baru juga memuat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional.

"Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru," kata Andi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut