Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation. Hal itu dilakukan untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam proses legislasi.
Supratman menjelaskan, partisipasi publik dalam penyusunan KUHAP sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan tersebut menegaskan tiga hak utama masyarakat dalam pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang disampaikan kepada pemerintah.
"Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," kata Andi di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia mengungkapkan, penyusunan KUHAP melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Selain itu, masyarakat sipil dari berbagai daerah juga turut dimintai masukan dalam perumusan KUHAP.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin suara masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang. Andi memastikan penyusunan KUHAP baru dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan progresif yang bertujuan membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik. Salah satunya terkait penanganan perkara yang kini memiliki kepastian hukum karena jangka waktu penanganan diatur secara ketat.
Selain itu, pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi. KUHAP baru juga memuat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional.
"Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru," kata Andi.
Editor: Reza Fajri