Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merger BUMN Karya Ditargetkan Selesai Desember 2025, Ini Progresnya
Advertisement . Scroll to see content

Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara

Jumat, 26 September 2025 - 14:24:00 WIB
Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala BP BUMN boleh dirangkap untuk sementara waktu. (Foto: Dok. Kemenkum)
Advertisement . Scroll to see content

"Kan begitu diparipurnakan setelah diundangkan otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh Menpan RB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya," tutur Supratman.

"Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Adapun, Kementerian BUMN akan menjadi BP BUMN dalam waktu dekat. Hal itu akan terjadi dalam pengesahan RUU BUMN jadi UU dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut