Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya
"Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik," ujarnya.
Sementara, Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan, pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, atau biasa dikenal pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan.
"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," kata dia.
Editor: Aditya Pratama