Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Bisa Segera Diundangkan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan perubahan PKPU pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa segera diundangkan. Proses itu bisa rampung hari ini jika memungkinkan.
“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Dia akan langsung menggelar rapat bersama jajaran Kemenkumham usai PKPU itu disetujui Komisi II DPR.
“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.
Diketahui, Komisi II DPR menyetujui perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Revisi itu mengakomodasi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala daerah.
Rapat itu tidak diwarnai intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah maupun anggota Komisi II DPR. Intervensi juga tidak datang dari KPU selaku penyelenggara pemilu.
“Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. Apakah bisa kita setujui?” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Editor: Rizky Agustian