Ini Perubahan Pasal PKPU Pilkada Memuat Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR
JAKARTA, iNews.id - Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2042 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disetujui Komisi II DPR. PKPU ini memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
"Apakah bisa kita setujui?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh peserta rapat menjawab setuju.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang ikut hadir dalam RDP itu menegaskan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.
"Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," ujarnya.
Berikut isi revisi PKPU pilkada yang memuat putusan MK:
Isi revisi PKPU pilkada yang memuat putusan MK di halaman selanjutnya...