Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Ini Perubahan Pasal PKPU Pilkada Memuat Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:00:00 WIB
Ini Perubahan Pasal PKPU Pilkada Memuat Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR
Berikut perubahan pasal PKPU pilkada yang memuat putusan MK dan disetujui Komisi II DPR. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2042 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disetujui Komisi II DPR. PKPU ini memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

"Apakah bisa kita setujui?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh peserta rapat menjawab setuju.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang ikut hadir dalam RDP itu menegaskan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.

"Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," ujarnya.

Berikut isi revisi PKPU pilkada yang memuat putusan MK:

Isi revisi PKPU pilkada yang memuat putusan MK di halaman selanjutnya...

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut