Menkumham Sebut Pemerintah Sepakat Tarik Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021
Yasonna menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik revisiUU Pemilu tersebut. Sementara itu, menurutnya pemerintah sepakat RUU lainnya untuk tetap dibawa ke paripurna.
"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Supratman pun menyampaikan alasan kenapa Baleg belum mengesahkan Prolegnas 2021. Politikus Partai Gerindra itu berdalih hal itu dilakukan karena revisi UU Pemilu yang belum ditarik.
"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan Prolegnas sudah selesai, kemudian terkait revisi UU Pemilu, Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas," ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait revisi UU Pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya revisi UU Pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.
"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana revisi UU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga (revisi UU Pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda ktia sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ujarnya.
Sampai saat ini, rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna H Laoly masih berlangsung. Setiap fraksi sedang memberikan pandangan terkait revisi UU Pemilu ini.
Editor: Rizal Bomantama