Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Menkumham Sudah Ajukan Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Senin, 15 Juli 2019 - 13:16:00 WIB
Menkumham Sudah Ajukan Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril belum sampai di mejanya. Namun, dia memastikan akan mempercepat proses tersebut.

Saat ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly sudah menyerahkan secara resmi surat rekomendasi pemberian amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.

"Sudah kita serahkan ke bapak presiden melalui mensesneg. Kita serahkan ke bapak presiden ada dua pandangan, ada yang mengatakan bahwa seharusnya itu diberikan untuk terpidana ataupun untuk pidana yang berkaitan dengan politik. Tapi dalam kajian kita ada juga pandangan lain," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Kedua perspektif itu, Yasonna mengungkapkan, dibahas secara mendalam yang melibatkan para pakar dan juga seluruh jajaran Kemenkumham baik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) maupun Direktorat Jenderal Perundang-undangan. Terlebih, pihaknya melihat ada peluang untuk memberikan amnesti.

"Nah, ini kan yang kami lihat dari segi rasa keadilan masyarakat. Kami juga mendengar pakar IT ya resmi dari Kemenkominfo yang melihat juga pidananya juga," ujar politikus PDI Perjuangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut