Menlu Sugiono Dalami Informasi 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Singgung Hak Konsuler
JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia. Dia mengatakan pemerintah masih mendalami informasi tersebut.
“Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan 8 warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” kata Sugiono dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Sugiono menegaskan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memiliki tugas memberikan pelindungan kepada WNI, termasuk memastikan hak-hak konsuler mereka tetap terpenuhi.
“Hak-hak konsuler yang kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah masih melakukan proses verifikasi secara mendalam terhadap delapan WNI tersebut.
Pemerintah tidak hanya memeriksa identitas mereka, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan dan pemberangkatan ke Rusia.
"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya," kata Yvonne, Selasa (1/9/2026).
Yvonne menegaskan pemerintah akan memberikan pelindungan apabila dalam proses verifikasi ditemukan WNI yang menjadi korban penipuan atau direkrut dengan tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemlu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya pekerjaan yang berada di wilayah konflik atau berpotensi melibatkan aktivitas militer.
Editor: Rizky Agustian