Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Menpan RB Ingatkan ASN yang Tak Netral saat Pemilu 2024 Dapat Sanksi, Termasuk Pidana

Kamis, 20 Juli 2023 - 22:17:00 WIB
Menpan RB Ingatkan ASN yang Tak Netral saat Pemilu 2024 Dapat Sanksi, Termasuk Pidana
Menpan RB Azwar Anas (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas mewanti-wanti para ASN untuk tetap netral selama tahapan Pemilu 2024. Pihaknya tak segan memberikan sanksi berat kepada ASN yang tak netral.

Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Azwar menegaskan netralitas ASN dalam pesta demokrasi tersebut sudah menjadi mandat Undang-Undang.

"Kalau itu sudah jelas ya, kita sudah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, bahwa netralitas ASN itu mandat UU. Jadi ASN harus netral, ya kalau tidak netral ada sanksinya," ucapnya.

Selain sanksi administrasi, juga ada sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitas tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut