Menteri Agama: Jaminan Produk Halal Instrumen Penting Konsumen Muslim
JAKARTA, iNews.id - Di era globalisasi perdagangan saat ini, berbagai produk olahan dari dalam negeri maupun luar negeri begitu mudah masuk di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Maka dari itu, adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri acara Milad 30 Tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Lukman mengatakan, kesadaran warga, yang mayoritas Islam, untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat dari waktu ke waktu.
"Bagi umat Islam khsusunya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamannya," kata Lukman.
Terlebih, kata dia, Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar di dunia. Sedikitnya, 87 persen dari sekitar 260 juta umat muslim ada di Indonesia yang membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi maupun yang digunakan atau dimanfaatkan.
Lukman mengatakan, perdagangan internasional juga telah mengintroduksi ketentuan mengenai halal sebagaimana tercantum dalam Kodex Alimentarius pada 1997 yang didukung organisasi Internasional berpengaruh seperti FHO dan WTO.
"Dengan demikian sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar Internasional," ujarnya.