Menteri HAM Pigai bakal Banding usai Dikalahkan Pegawainya di PTUN
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM Ernie Nurheyanti. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian ini ditujukan untuk Menteri HAM Natalius Pigai. Dikabulkannya gugatan ini termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat Selasa (7/7/2026).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat, yaitu Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, Tanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
Hakim mewajibkan Pigai untuk mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang sudah diterbitkan.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," tulis putusan.
Editor: Reza Fajri