Menteri LHK Tekankan RPP PPPLH Penting untuk Pemulihan Lingkungan
Siti mengatakan beleid ini akan menjadi acuan dalam membangun strategi sistematis dan tata kelola lingkungan hidup jangka panjang, sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada ekosistem lingkungan Indonesia.
Keberlanjutan ini, lanjut dia, tidak hanya berarti soal kecukupan (abundance) kuantitas dan kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience).
"RPP PPPLH mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)," tutur dia.
Siti Nurbaya mengatakan, RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 serta Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan. RPPLH Nasional memuat pokok-pokok gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis pendekatan ekoregion, dan pokok-pokok rencana per pulau dan atau kepulauan.
Editor: Rizky Agustian