Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM: 60,6% KUR Tersalurkan ke Sektor Produksi, 11 Juta Tenaga Kerja Bisa Terserap
Advertisement . Scroll to see content

Menteri UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Diminta Agunan, Aturannya Final

Senin, 17 November 2025 - 15:43:00 WIB
Menteri UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Diminta Agunan, Aturannya Final
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Dia pun mengatakan sudah ada beberapa bank yang dikenakan sanksi atas praktik tersebut. “Banyak, sudah ada beberapa kok,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan dan memudahkan masyarakat melapor, kata dia, Kementerian UMKM akan meluncurkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM pada Desember 2025. Platform ini dirancang agar pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil, dapat menyampaikan pengaduan terkait KUR secara mudah dan terpusat.

“Nanti semuanya itu akan kita full di situ. Jadi laporan-laporan dari saudara-saudara kita, usaha mikro, kecil, menengah, itu kita akan full-kan semua laporannya di situ. Jadi terintegrasi semua,” jelas Maman.

Selama ini, kata dia, laporan masih bersifat konvensional dan menyulitkan pelaku UMKM di wilayah kepulauan atau terpencil. Melalui Sapa UMKM, pemerintah berharap seluruh laporan dapat tercatat secara real time dan langsung ditindaklanjuti.

“Saya mohon maaf kepada publik, ini baru terrealisasi Desember. Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya, saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM,” ujar Maman.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut