Merasa Dihina, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean
Dalam laporan pencemarannya Roy mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menyebut bahwa Ferdinand telah mengolok-olok dirinya tanpa ada bukti bohong.
"Selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," tutur Roy.
Lebih lanjut, dia mengaskan kasus membawa barang-barang dari kantor ke rumah tersebut telah selesai di pengadilan dan mendapatkan putusan tetap. Imam Nahrowi sebagai pelapor telah mengakui kesalahannya dan membayar proses persidangan.
"Faktanya hal yang disebut itu sudah inkrah sudah lama 2019. Sudah memutuskan kasus tersebut," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq