Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta
Advertisement . Scroll to see content

Merasa Dirugikan, Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 14:34:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Melalui gugatan tersebut, Gus Nur meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dia klaim dialami selama proses hukum berlangsung.

Diketahui, Gus Nur sebelumnya menjalani proses hukum terkait perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah Jokowi. Dalam perkara tersebut, dia dijerat dengan dugaan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PN Surakarta pada April 2023 menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur. Putusan tersebut kemudian berubah setelah proses banding sehingga hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Setelah menjalani masa hukuman, Gus Nur mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut