Merasa Terancam, Saksi di Sidang SYL Dikawal LPSK Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan anak buah yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan. Kali ini, ketegangan mewarnai persidangan setelah salah satu saksi merasa terancam dan memilih untuk memberikan keterangan dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat hari ini, terungkap bahwa mantan ajudan SYL, Panji Harjanto memberikan kesaksian dihadiri oleh LPSK karena merasa terancam. Rumahnya dua kali didatangi oleh orang tak dikenal.
"(Ada yang) menanyakan rumah saya, bener rumah Panji atau tidak yang mulia, dua kali," ujar Panji di hadapan majelis hakim, Rabu (3/4/2024).
Terkait kehadiran LPSK, penasehat hukum Panji menjelaskan bahwa salah satu saksi meminta perlindungan dari lembaga tersebut. Pertanyaan pun muncul dari hakim terkait siapa yang meminta perlindungan, yang kemudian dijawab oleh kuasa hukum bahwa permintaan tersebut atas nama Panji Harjanto.
Pertanyaan hakim tidak berhenti di situ. Mereka mencoba untuk memahami apakah perasaan takut Panji masih berlanjut hingga hari ini dan apakah terkait dengan salah satu dari para terdakwa, termasuk SYL sendiri.
"Sampai saat ini saya masih takut yang mulia," jawab Panji, tanpa menyebut secara langsung kepada siapa ia merasa takut.
Hakim juga menegaskan bahwa perasaan takut harus didasarkan pada alasan yang jelas, bukan sekadar prasangka buruk. Persidangan tersebut adalah persidangan terbuka untuk umum, di mana segala keterangan akan dievaluasi dengan seksama.
Sementara itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono, serta Maman Suherman, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekjen Kementan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq