Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Gibran, Kuasa Hukum Wapres Singgung Marwah Pengadilan
Denny menyebut ketiga dokumen tersebut menjadi dasar yang perlu diperiksa untuk memahami penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Dia menyayangkan dokumen yang diminta tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan," katanya.
Denny juga mempertanyakan kelanjutan gugatan jika dokumen yang diminta tidak dihadirkan oleh pihak tergugat.
"Buat apalagi kalau ternyata tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan," ujar Denny.
Dengan demikian, pencabutan gugatan tersebut disertai perbedaan pandangan antara kedua pihak. Kuasa hukum Gibran menilai langkah penggugat tidak menunjukkan keseriusan, sedangkan pihak Mercy menyebut pencabutan dilakukan karena dokumen yang dianggap penting tidak kunjung dihadirkan oleh tergugat.
Editor: Donald Karouw