MHKI: Pemerintah Belum Ganti Biaya Pasien Corona, Pelayanan Rumah Sakit Bisa Terganggu
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah hingga saat ini belum mengganti pembiayaan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Sementara beban rumah sakit dan FKTP selama wabah corona cukup berat.
Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel mengatakan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dana UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2020. Selain itu Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2020.
Dari Kepmenkes itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.
"Hingga hari ini, pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah)," ujar Mahesa di Jakarta, Senin (20/4/2020).