MHKI: Pemerintah Belum Ganti Biaya Pasien Corona, Pelayanan Rumah Sakit Bisa Terganggu
Dia menuturkan, surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin, kecuali emergency semakin memberatka kondisi rumah sakit. Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJ Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis.
"Bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Namun, problem di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19," ucapnya.
Menurutnya, kondisi saat ini menyebabkan sejumlah rumah sakit terpaksa memungut biaya dari pasien, termasuk pasien tergolong tidak mampu. Bahkan, kata dia terdapat rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek, melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR).
"Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi