Migrasi Penyiaran Analog ke Digital, ATVSI: Payung Hukum Harus Jelas
JAKARTA, iNews.id – Pelaku industri penyiaran yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendesak pemerintah melakukan persiapan matang sebelum memutuskan migrasi penyiaran dari analog ke digital (analog switch off/ASO). Persiapan itu mencakup jangka waktu minimal lima tahun dan payung hukum agar jangan ada pihak dirugikan.
Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution memandang peralihan dari analog ke digital merupakan keniscayaan. Kendati demikian, peralihan itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Banyak aspek yang perlu dipersiapkan, salah satunya masyarakat terutama di pedesaan.
"Negara kita begitu besar dan begitu banyak penduduknya, terpecah-pecah lokasi karena memang negara kepulauan. Ini harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menentukan kapan kita harus beralih. Ini tidak seperti membalik tangan, oke besok kita beralih (ke digital), langsung kita mutuskan untuk beralih, kan banyak hal," kata Syafril dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk Quo Vadis Migrasi Penyiaran, Jumat (7/8/2020).
Syafril menuturkan, apabila pemerintah sudah menetapkan kapan waktu peralihan, ada konsekuensi yang diterima masyarakat, yakni mereka dituntut untuk memiliki perangkat televisi digital.
Bagi masyarakat perkotaan, kondisi tersebut mungkin tidak menjadi masalah. Namun, kata Syafril, bagi masyarakat di pedesaaan atau pelosok, hal ini bisa menjadi persoalan baru.