Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Tiga Bukti Baru, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:29:00 WIB
Miliki Tiga Bukti Baru, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10/2018). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa hukuman penjara 4,5 tahun terhadapnya. Irman memiliki tiga bukti baru (novum) sebagai dasar pengajuan PK tersebut.

Irman berharap upaya hukum yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh hakim. Dia pun meyakini majelis hakim akan memberikan keringanan hukuman terhadapnya.

"Ini hak saya sebagai pencari keadilan. Saya berharap yang terbaik (dari hasil PK) nanti," ujar Irman seusai mengkuti sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2018). Irman sebelumnya tiba sekitar pukul 10.35 WIB dengan mengenakan kemeja batik hitam lengan pendek.

Penasihat hukum Irman, Lilik mengatakan, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut. Novum ini merupakan suatu fakta hukum bahwa tidak pernah ada pembicaraan mengenai pemberian uang Rp 100 juta yang diterima kliennya.

Fakta itu dari pernyataan terpidana kasus koata impor gula, Memi. Lilik menegaskan, Irman tidak mengetahui akan diberi uang oleh Memi, istri dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandi Susanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut