Miliki Tiga Bukti Baru, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
”Kedatangan Memi pada Desember 2016 bukan untuk memberikan uang kepada Irman Gusman dan bukan untuk menyuap Irman. Kedatangan Memi hanyalah untuk menghadiri undangan pernikahan,” ujarnya.

Novum lainnya yakni mengenai surat perintah setor kuota impor gula Bulog. Dalam surat perintah tersebut Perum Bulog menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar CV Semesta Berjaya 1.000 ton bukan 3.000 ton.
Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Irman melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum berupa PK yang disidangkan hari ini.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.
Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Zen Teguh