Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Tiga Bukti Baru, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:29:00 WIB
Miliki Tiga Bukti Baru, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10/2018). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

”Kedatangan Memi pada Desember 2016 bukan untuk memberikan uang kepada Irman Gusman dan bukan untuk menyuap Irman. Kedatangan Memi hanyalah untuk menghadiri undangan pernikahan,” ujarnya.

Novum lainnya yakni mengenai surat perintah setor kuota impor gula Bulog. Dalam surat perintah tersebut Perum Bulog menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar CV Semesta Berjaya 1.000 ton bukan 3.000 ton.

Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Irman melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum berupa PK yang disidangkan hari ini.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.

Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut