Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Millen Cyrus Diserahkan ke BNNK untuk Rehabilitasi

Senin, 01 Maret 2021 - 15:15:00 WIB
Millen Cyrus Diserahkan ke BNNK untuk Rehabilitasi
zSelebgram Millen Cyrus. (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dengan hal tersebut, polisi bakal menyerahkan Millen Cyrus ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan guna melanjutkan rehabilitasi.

Millen diamankan di kafe Brotherhood, Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu malam. Keponakan Ashanty dinyatakan positif benzodiazepine saat polisi melakukan razia protokol kesehatan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut