Minta Keadilan Kasus Vanessa, Kuasa Hukum: Buka Dong Siapa Usernya
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis geram kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online oleh Polda Jatim. Penetapan itu dianggap tak adil karena Vanessa berstatus sebagai korban.
Milano menegaskan, pemeriksaan terhadap Vanessa baru sebatas mengenai chat pribadi kliennya dengan Siska atau ES (muncikari). Dalam kasus ini, Vanessa bukan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi artis sebagaimana dituduhkan.
”Jadi tidak ada kalau dibilang berjamaah, konspirasi, sindikat atau enam muncikari di bawah Vanessa. Vanessa sendiri bingung lho. Muncikari-muncikari itu siapa?” tanya Milano dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/1/2019). Turut hadir dalam jumpa pers ini Vanessa Angel.
Milano mengatakan, terkait dengan keterangan Siska yang mengaku hanya mengantarkan Vanessa ke Surabaya, dirinya mendukung keterangan tersebut. Tidak menutup kemungkinan Siska juga sebagai korban.
Milano secara khusus menyoroti tentang user (pemakai) yang disebut-sebut menggunakan jasa Vanessa. Dia mendesak polisi untuk membongkar siapa sosok yang disebut sebagai user tersebut.
”Polisi buka dong siapa user ini. Jangan hanya Vanessa saja yang dikejar. Siapa ini laki-laki, buka dong,” kata dia, berapi-api.
”Kalau disebut ada transaksi 9 kali. Buka, siapa yang makai? Siapa itu? Jangan Vanessa saja yang dikejar terus. Keadilannya di mana?” ujarnya.
Vanessa ditangkap penyidik Polda Jatim di sebuah hotel Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Menurut polisi, Vanessa disebut sedang melayani seorang pelanggan melalui perantara Siska dan TN alias Tentri.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Zen Teguh